Beranda / Uncategorized / Tak Gubris Somasi Pertama, Tahyudin Aditya Kembali Disomasi Koalisi Pengacara Betawi Nusantara

Tak Gubris Somasi Pertama, Tahyudin Aditya Kembali Disomasi Koalisi Pengacara Betawi Nusantara

Jakarta, Kamis (16/7/2026) – Koalisi Pengacara Betawi Nusantara (KPBN) mengungkapkan telah melayangkan Somasi Terbuka Kedua (Terakhir) kepada H. Tahyudin Aditya terkait dugaan pernyataan dan tindakan yang dinilai mencederai kehormatan serta berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat Betawi.

Somasi yang diterbitkan pada 7 Juli 2026 itu merupakan tindak lanjut atas Somasi Terbuka Pertama yang sebelumnya dikirim pada 29 Juni 2026.

Menurut KPBN, hingga batas waktu yang diberikan, pihak yang disomasi belum memberikan tanggapan, klarifikasi maupun menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tuntutan yang telah disampaikan.

Dalam keterangannya, KPBN menilai tidak adanya respons tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap upaya penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan yang telah lebih dahulu ditempuh.

“Somasi Terbuka Kedua ini merupakan peringatan terakhir sebelum kami menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi somasi yang ditandatangani Koordinator Koalisi Pengacara Betawi Nusantara.

Melalui somasi tersebut, KPBN meminta H. Tahyudin Aditya untuk segera menghentikan seluruh pernyataan, unggahan maupun tindakan yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan, pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta memecah persatuan masyarakat Betawi.

Selain itu, KPBN juga mendesak agar seluruh konten yang dianggap merugikan nama baik H. Riano P. Ahmad, H. Ghoni, pengurus Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), serta masyarakat Betawi dihapus dari berbagai platform.

Dalam somasi itu, KPBN turut meminta adanya permohonan maaf secara terbuka dan tertulis melalui media massa nasional selama tiga hari berturut-turut kepada pihak-pihak yang disebutkan, disertai penyampaian video permohonan maaf sebagai bentuk tanggung jawab moral.

KPBN memberikan waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima atau diketahui secara patut untuk memenuhi tuntutan tersebut. Apabila tidak diindahkan, koalisi menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.

Langkah yang dimaksud meliputi pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengajuan gugatan perdata atas dugaan kerugian materiel maupun immateriel, hingga penyampaian pendapat di muka umum secara damai sesuai peraturan perundang-undangan.

KPBN menegaskan Somasi Terbuka Kedua tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai sebelum proses hukum ditempuh.Kami, Redaksijakarta.com belum memperoleh tanggapan resmi dari H. Tahyudin Aditya terkait isi somasi tersebut.

Kami membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *