Jakarta, Kamis (16/7/2026) – Koalisi Pengacara Nusantara (KPN) mengonfirmasi telah mengajukan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait dugaan pelanggaran integritas dan kode etik yang diduga melibatkan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran. Surat pengaduan tersebut tercatat bernomor 041/KPN/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.
Pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Ismeth Abdullah, meminta BK DPD RI menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan objektif terhadap dugaan keterlibatan Achmad Azran dalam dinamika internal Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI).
Dalam surat tersebut, KPN menyebut pengaduan didasarkan pada informasi, dokumen, serta fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam upaya pengambilalihan kepengurusan FORKABI yang disebut tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun ketentuan internal organisasi.
KPN juga menduga terdapat penggunaan pengaruh, kedudukan, atau kapasitas sebagai pejabat publik yang berpotensi memicu dualisme kepengurusan dan konflik organisasi. Meski demikian, KPN menegaskan pengaduan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan permohonan agar Badan Kehormatan DPD RI melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dan kode etik yang berlaku.
Dalam laporannya, KPN meminta Badan Kehormatan DPD RI untuk meregistrasi pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran etik, memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi, menelaah seluruh dokumen dan alat bukti yang relevan, serta memberikan rekomendasi atau sanksi etik apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kami percaya Badan Kehormatan DPD RI akan menjalankan tugas konstitusionalnya secara independen, profesional, objektif, dan berkeadilan demi menjaga kehormatan serta marwah lembaga DPD RI,” demikian isi surat pengaduan yang disampaikan Koalisi Pengacara Nusantara.Achmad Azran diketahui merupakan Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta periode 2024–2029.
Hingga saat ini RedaksiJakarta.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Achmad Azran maupun Badan Kehormatan DPD RI terkait substansi pengaduan tersebut.
Redaksi tetap berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (Red)






