Jakarta, 24 Juli 2026 – Dugaan tekanan terhadap kebebasan pers kembali mencuat setelah kuasa hukum seorang jurnalis media daring dutapublik.com mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut ditempuh menyusul pengakuan kliennya yang mengaku mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sekretaris Jenderal LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Hardius Karo Karo, SH, mengatakan permohonan itu diajukan agar kliennya memperoleh jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung. Pengajuan tersebut merujuk pada laporan polisi yang telah diterima Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika kliennya memenuhi undangan pertemuan dengan seseorang yang disebut sebagai kuasa hukum PT Tiga Inti Utama, perusahaan yang menaungi platform pertukaran aset kripto TRIV.
Pertemuan itu, menurut pengakuan klien, semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut kuasa hukum, kliennya mengaku diminta menurunkan atau menghapus berita yang telah tayang. Selain itu, disebut pula adanya penawaran uang sebesar Rp1 juta yang dipersepsikan sebagai imbalan untuk menghapus pemberitaan.
Tawaran tersebut, menurut pihak kuasa hukum, ditolak karena dianggap bertentangan dengan independensi pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Usai penolakan itu, kliennya mengaku menerima sejumlah pernyataan yang dinilai bernada intimidatif, mulai dari ancaman pelaporan terhadap media hingga dugaan ancaman yang mengarah pada tempatnya bekerja.
Atas dasar itulah, LBH Perjuangan Nasional Indonesia meminta LPSK memberikan perlindungan agar kliennya dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan.
Hardius menegaskan bahwa permohonan perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak tertentu.
Menurutnya, seluruh dugaan yang disampaikan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Selain mengajukan perlindungan ke LPSK, tim kuasa hukum menyatakan sedang mempersiapkan rencana pelaporan terhadap CEO dan Founder TRIV, Gabriel Rey. Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor yang hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, BenangHitam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak TRIV, Gabriel Rey, maupun Elida Netty terkait tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






