JAKARTA — Radar CNN, 21 Agustus 2026
Sudah hampir lima tahun lamanya berlalu, waktu yang terasa begitu panjang dan melelahkan bagi seorang warga negara bernama Faesol Harhara, S.E. Dalam kurun waktu tersebut, ia telah menempuh segala upaya hukum yang benar dan wajar demi mencari keadilan yang sesungguhnya atas peristiwa yang diduga telah merugikannya secara luar biasa besar, baik secara materiil maupun batiniah. Seluruh tahapan administrasi hukum telah dilalui, mulai dari pelaporan awal, penerimaan surat tanda terima, hingga diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi. Namun hingga hari ini, penyelesaian yang nyata, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan atas dugaan perkara tersebut belum juga terlihat wujudnya secara jelas.
Peristiwa bermula dari hubungan baik dan kepercayaan yang dibangun bersama di antara para pihak. Namun seiring berjalannya waktu, timbul fakta-fakta yang diduga kuat menunjukkan bahwa janji serta kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai janji semula. Akibat ketidaklaksanaan kewajiban tersebut, timbul kerugian materiil yang diduga sangat besar nilainya, yang diperkirakan mencapai jumlah ± Rp1.800.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Atas dasar hal tersebut, pelapor pun secara resmi dan tertib melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke pihak berwajib di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
📑 DATA LENGKAP DAN URUTAN SELURUH DOKUMEN RESMI YANG TELAH DITERIMA
✅ Surat Tanda Terima Laporan Polisi
- Nomor: STTLP/B/4957/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA
- Tanggal: 07 Oktober 2021, Pukul 11.20 WIB
- Nama Pelapor: Faesol Harhara, S.E.
- Tempat/Tanggal Lahir: Pemalang, 06 Juli 1967
- Alamat Tempat Tinggal: Jl. Kenanga Terusan No.12 RT.004/RW.008, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Perihal: Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan
- Dasar Hukum: Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP
- Nilai Kerugian yang Diduga Diderita: ± Rp1.800.000.000,-
- Pihak Terlapor: Gus Asyik, Huda, Henri, beserta pihak lain yang diduga turut terlibat
✅ Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan
- Nomor: B/819/V.11/2022/Diskminkum
- Tanggal: 14 Februari 2022 — Bukti nyata bahwa proses hukum telah berjalan sejak lama
✅ Surat Keterangan Perkembangan Perkara
- Nomor: S.149/TAP/W2/2023/Ditreskrimsus
- Tanggal: 01 Maret 2023 — Penegasan status dan arah penanganan dugaan perkara tersebut
✅ Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Nomor: B/261/V.11/2023/Ditreskrimsus — Tertanggal 01 Maret 2023
- Nomor: SP2HP/KE-6/LIMA — Tertanggal 30 Agustus 2023
- Isi penting yang tercatat secara jelas dan resmi: Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan dengan tegas bahwa pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini telah ditetapkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
⚠️ KENYATAAN YANG MENJADI TANDA TANYA SERIUS DAN PERHATIAN BERSAMA
Berdasarkan apa yang tertulis hitam di atas putih secara resmi di dalam surat pemberitahuan kepolisian itu, pelapor mengetahui secara pasti bahwa penetapan status DPO telah dilakukan dan sah berlaku. Namun kenyataan yang sangat menyedihkan sekaligus mengundang tanya besar adalah: meski penetapan status DPO terkait dugaan perkara bernilai hampir dua miliar rupiah ini sudah sah, resmi, dan tertulis jelas, hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti apakah pihak yang diduga berstatus DPO tersebut sudah berhasil ditemukan, diamankan, atau diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sudah bertahun-tahun lamanya penetapan status itu berlaku, namun seolah terhenti begitu saja tanpa perkembangan yang berarti di lapangan. Padahal apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO, seharusnya upaya penelusuran, pengamanan, dan penanganan dilakukan secara sungguh-sungguh, maksimal, dan berkelanjutan. Hal ini sangat diperlukan agar dugaan kesalahan yang disangkakan dapat segera dibuktikan kebenarannya di muka jalur hukum yang sah — apakah dugaan tersebut terbukti atau justru sebaliknya. Sangat disayangkan jika penetapan DPO yang sudah resmi itu hanya menjadi tulisan rapi di atas kertas administrasi saja, sementara kenyataan di lapangan tidak ada perubahan dan tindakan nyata.
💬 PERNYATAAN LENGKAP, TEGAS, SERTA HARAPAN TULUS DARI PIHAK PELAPOR
Pelapor menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sangat menghargai segala upaya aparat penegak hukum. Ia juga menyadari sepenuhnya dengan pikiran yang jernih bahwa perkara ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan kebenarannya menurut jalur hukum yang berlaku dan di hadapan hakim yang berwenang. Namun demikian, sebagai pihak yang merasa sangat dirugikan akibat peristiwa yang diduga telah terjadi, ia memiliki hak konstitusional yang dilindungi undang-undang untuk mendapatkan kepastian hukum yang nyata dan adil:
“Saya tidak pernah bermaksud mendahului putusan hakim. Saya paham benar dan sadar sepenuhnya bahwa hal ini masih dugaan yang harus dibuktikan kebenarannya secara sah menurut hukum. Namun pertanyaan besar saya sangat sederhana dan wajar: Jika sudah tertulis jelas, tegas, dan ditetapkan secara resmi sebagai DPO di dalam surat kepolisian, mengapa kenyataannya sampai hari ini belum ada hasil yang nyata? Apakah saya harus menanti lebih lama lagi hingga bertahun-tahun berikutnya tanpa kejelasan? Jangan sampai penetapan DPO yang sudah dibuat itu hanya tertulis rapi di atas kertas saja tanpa ada gerakan nyata di lapangan untuk menemukannya. Hak saya yang diduga senilai hampir dua miliar rupiah ini sudah tertahan selama hampir lima tahun lamanya. Saya memohon agar apa yang sudah diputuskan dan ditetapkan itu benar-benar dijalankan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Segeralah buktikan apakah dugaan ini benar atau salah di jalur hukum yang sesungguhnya, jangan biarkan nasib perkara ini menggantung tanpa kepastian seperti ini selamanya,” ujar Faesol Harhara, S.E. dengan nada harap namun tegas.
Keadilan yang tertunda terlalu lama, keputusan yang sudah dibuat namun tidak dijalankan pelaksanaannya dengan sungguh-sungguh, pada hakikatnya sama artinya dengan mengabaikan hak warga negara yang sedang berikhtiar mencari kebenaran dan keadilan.
Radar CNN Bogor Raya akan terus mengawal, memantau secara ketat, dan melaporkan setiap perkembangan dugaan perkara ini secara terus-menerus, objektif, berimbang, serta penuh tanggung jawab demi kepentingan umum dan kepastian hukum. Kami akan terus bertanya dan memberitakan kepada publik: Sampai kapan penantian panjang ini harus berlangsung? Dan kapan penetapan status DPO tersebut benar-benar akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara nyata di lapangan?
📰 Radar CNN Bogor Raya — Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran






