JAKARTA : Gerakan Intelektual Muda Maluku (AIMM) mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran Rp 36,7 Miliar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Bupati Kepulauan Aru, (Timotius Kaidel) , pada Selasa (9/6/2026). Timotius diperiksa sebagai mantan kontraktor pada proyek ruas jalan Tunguwatu – Gorar – Lau – Kobraur – Nafar. Selain Timotius, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru berinisial EAP juga turut diperiksa. ujar Rey mondo kordinator lapangan
“Delapan tahun kasus ini bergulir tanpa kepastian hukum. Sementara itu kondisi infrastruktur dasar di Kepulauan Aru masih jauh dari layak. Kami menilai Kejati Maluku perlu disupervisi agar tidak ada intervensi,” ujar Koordinator Umum GIMM dalam keterangan pers di Ambon, Minggu (31/8/2026).
AIMM menilai, anggaran Rp 36,7 Miliar yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kepulauan Aru tersebut merupakan hak dasar masyarakat aru untuk pendidikan, kesehatan dll , dan konektivitas antar desa sesuau hasil kajian kami mengajak seluru intelektual muda maluku di jakarta untuk ikut terlibat dalam aksi di hari senin 7 september 2026. Adapun tuntun kami :
5 Tuntutan AIMM:
- Mengambil Alih Kasus. Mendesak Kejagung dan KPK segera mengambil alih penyidikan dari Kejati Maluku.
- Tetapkan Tersangka. Menuntut penetapan tersangka segera jika alat bukti telah terpenuhi.
- Audit BPK. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi seluruh proyek infrastruktur di Kepulauan Aru periode 2018-2026.
- Transparansi. Kejaksaan wajib membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik setiap bulan.
- Sanksi Tegas. Mencopot pejabat yang terbukti terlibat dari jabatan publik.
AIMM menyatakan akan mengawal kasus ini. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada langkah konkret, GIMM akan menggelar aksi massa di Kantor Kejati Maluku, Kejagung, dan KPK.
Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam* di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran Rp 36.700.000.000,- yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, kami Gerakan Intelektual Muda Maluku (GIMM) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi publik, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Aru Bapak Timotius Kaidel dalam kapasitasnya sebagai mantan kontraktor proyek tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Plt Kadis PUPR Kab. Kepulauan Aru inisial EAP.
- Bahwa proyek yang dimaksud meliputi ruas Tunguwatu – Gorar – Lau – Lau – Kobraur – Nafar. Hingga saat ini, 8 tahun sejak anggaran dikucurkan, belum ada kejelasan status hukum dan pertanggungjawaban.
- Bahwa kami menilai penanganan kasus ini oleh Kejati Maluku berpotensi terhambat karena adanya konflik kepentingan lokal. Maka dari itu diperlukan atensi dan supervisi langsung dari Kejaksaan Agung dan KPK.
Kami percaya penuh kepada Kejagung dan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Rp 36,7 Miliar adalah uang rakyat Kepulauan Aru yang harus dipertanggungjawabkan.
Rey mondo kordinator lapangan ( GIMM ) mengajak seluru generasi intelektual muda maluku untuk melakukan aksi demostrasi pada hari senin 7 september 2026 di Kantor Kejaksaan Agung di , dan KPK RI.
“Jangan biarkan uang rakyat dikorup berjamaah. Hukum harus jadi panglima,” tegasnya. Tutup Rey mondo kordinator lapangan.
Gerakan Intelektual Muda Maluku adalah organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan yang fokus pada isu tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan pengawalan kebijakan publik di wilayah Maluku.






