Beranda / Uncategorized / GP Betawi Jaya Gugat Transparansi Dana Hibah Bamus Betawi, Siap Laporkan ke KPK dan BPK

GP Betawi Jaya Gugat Transparansi Dana Hibah Bamus Betawi, Siap Laporkan ke KPK dan BPK

JAKARTA – Gerakan Pemuda Betawi Jaya (GP Betawi Jaya) melancarkan kritik keras terhadap pengelolaan Dana Hibah Bamus Betawi yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Organisasi tersebut menilai keterbukaan penggunaan anggaran publik tidak boleh ditutup-tutupi dan mendesak seluruh dokumen pertanggungjawaban dibuka kepada masyarakat.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Sekretariat Utama GP Betawi Jaya, Senin (13/7/2026), organisasi itu menegaskan telah menempuh berbagai jalur resmi.

Dua surat telah dilayangkan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada 25 dan 29 Juni 2026, dua surat lainnya kepada Bamus Betawi pimpinan H. Riano P. Ahmad pada 29 Juni dan 2 Juli 2026, serta pengaduan kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 7 Juli 2026.

Juru Bicara GP Betawi Jaya, Kibu Hutabri, S.H., mengatakan dana hibah yang berasal dari APBD merupakan uang rakyat sehingga pengelolaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.”Jika penggunaan dana hibah telah dilaksanakan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat.

Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk menghilangkan kecurigaan publik,” ujarnya.Menurut Kibu, GP Betawi Jaya tidak sedang menuduh adanya pelanggaran hukum.

Namun, organisasi tersebut menilai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat harus dijawab secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin luas.Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh dokumen terkait penggunaan Dana Hibah Bamus Betawi dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pelestarian budaya Betawi.

“Semakin lama informasi ditutup, semakin besar tanda tanya publik. Dana hibah bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

GP Betawi Jaya juga menyatakan akan meningkatkan langkah pengawasan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurut mereka, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai tugas masing-masing.

Organisasi itu mengajak masyarakat Betawi dan warga Jakarta ikut mengawal penggunaan anggaran daerah agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar diterapkan dalam setiap penyaluran dana hibah.

GP Betawi Jaya menegaskan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan publik.

Mereka menyatakan akan terus mengawal proses tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penggunaan Dana Hibah Bamus Betawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *