Beranda / Jakarta / DITETAPKAN DPO OLEH POLDA METRO JAYA SEJAK 30 AGUSTUS 2023, NAMUN TERLIHAT BEBAS BERGERAK TERBUKA: PENGADUAN RESMI DAN PERTANYAAN SERIUS DARI PELAPOR FAESOL HARHARA

DITETAPKAN DPO OLEH POLDA METRO JAYA SEJAK 30 AGUSTUS 2023, NAMUN TERLIHAT BEBAS BERGERAK TERBUKA: PENGADUAN RESMI DAN PERTANYAAN SERIUS DARI PELAPOR FAESOL HARHARA

JAKARTA — 22 Agustus 2026,Sebuah pengaduan resmi dan perhatian serius terkait pelaksanaan proses hukum kini disampaikan secara terbuka oleh Bapak Faesol Harhara, S.E. selaku pihak pelapor. Hal ini timbul karena adanya kenyataan yang dinilai sangat bertolak belakang dan kontras antara apa yang tertulis secara resmi dalam dokumen kepolisian yang sah, dengan kenyataan yang dapat dilihat dan diketahui secara umum di masyarakat hingga saat ini.

DASAR DAN KEKUATAN DOKUMEN RESMI KEPOLISIAN

Pelapor menegaskan dan melampirkan bukti sah berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-6 yang diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, tertanggal 30 Agustus 2023. Di dalam dokumen resmi negara tersebut tertulis dengan tegas dan jelas:

“Telah dilakukan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pelapor.”

Nilai kerugian yang dialami oleh Bapak Faesol Harhara, S.E. dalam peristiwa tersebut tercatat sangat besar, yaitu mencapai sekitar Rp1.800.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah). Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penetapan status DPO oleh Polda Metro Jaya tersebut memiliki arti bahwa pihak yang bersangkutan dinilai cukup bukti keterlibatannya, diduga menghindari panggilan hukum, sehingga wajib segera dicari, ditemukan, dan diamankan oleh pihak kepolisian agar dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara sah di jalur peradilan yang benar.

KENYATAAN YANG SANGAT BERTENTANGAN DAN MENJADI TANDA TANYA BESAR

Namun berdasarkan pantauan dan bukti yang dikumpulkan oleh pelapor, kenyataan yang terjadi di lapangan sangat jauh berbeda dari maksud penetapan resmi tersebut. Hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun setelah surat penetapan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, justru terlihat sebaliknya: pihak yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut masih sangat leluasa bergerak bebas, hadir secara terbuka di tempat umum, menghadiri berbagai acara, berinteraksi, serta mempublikasikan kegiatannya secara luas tanpa rasa takut atau menghindar sedikitpun.

Kondisi ini yang membuat Bapak Faesol Harhara, S.E. merasa sangat bingung, prihatin sekaligus mempertanyakan kesungguhan pelaksanaan tugas penegakan hukum tersebut:

“Jika sudah resmi dan sah ditetapkan sebagai orang yang harus dicari oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus tahun 2023 lalu, mengapa hingga sekarang orang tersebut masih terlihat begitu mudah ditemukan dan tampil terbuka di mana-mana? Apakah upaya pencarian dan penangkapan yang seharusnya sudah dijalankan itu sungguh-sungguh dilakukan secara maksimal dan menyeluruh? Atau apakah penetapan status DPO itu hanya sekadar tertulis rapi di atas kertas administrasi saja, namun tidak diikuti tindakan nyata di lapangan?”

KEKHAWATIRAN AKAN KETIDAKADILAN SERTA TUNTUTAN KEPADA PIHAK BERWENANG

Pelapor menyampaikan bahwa nilai kerugian yang dideritanya bukanlah jumlah yang kecil, melainkan harta benda yang telah dikumpulkan dengan susah payah dan merupakan hak yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Apabila hal ini dibiarkan terus berlarut-larut, maka timbul dugaan kuat dan kekhawatiran pelapor bahwa penegakan hukum seolah-olah tidak berjalan lurus dan sama tegas bagi semua pihak.

Pelapor menegaskan, ia tidak bermaksud mendahului keputusan hakim atau menuduh hal yang belum pasti. Namun sebagai warga negara yang merasa dirugikan dan telah menyerahkan perkaranya kepada jalur hukum resmi, ia memiliki hak penuh untuk meminta kepastian, kejelasan, dan pelaksanaan yang nyata atas apa yang sudah diputuskan secara hukum.

Pelapor memohon kepada pihak yang berwenang di lingkungan Polda Metro Jaya maupun instansi pengawasan yang lebih tinggi, agar bersedia meninjau kembali, memberikan penjelasan yang terbuka, serta segera mempercepat penanganan sehingga status DPO tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai keadilan yang sudah sangat lama ditunggu ini justru terhambat dan tidak sampai kepada pelapor.

PEMBERITAHUAN:
Seluruh isi laporan ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi dan dokumen yang dimiliki oleh Bapak Faesol Harhara, S.E. sebagai pelapor. Segala hal yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut masih bersifat dugaan semata dan harus dibuktikan kebenarannya melalui proses hukum yang sah dan di hadapan pengadilan yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *